Kemenkumham Bali Pastikan Kepulangan WN Australia Bukan Repatriasi
DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 97 warga Australia meninggalkan Bali, Rabu (17/8/2021). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk memastikan kepulangan itu bukan repatriasi.
"Ini bukan repatriasi, kalau repatriasi itu seluruh penumpang adalah WN Australia. Ini kepulangan biasa saja," ucapnya, Jamaruli di Denpasar, Rabu (18/8/2021).
"Enggak semuanya difasilitasi Pemerintah Australia. Memang pemerintah ikut campur tangan karena ada WN Australia sehingga pemerintah Australia juga ikut memberikan fasilitas mungkin hanya izin penerbangannya sehingga ada WNI yang berangkat," katanya lagi.
Selain 97 WNA, ada 80 WNI yang lama tinggal di Australia atau telah memiliki izin tinggal tetap/permanen sehingga ikut dalam penerbangan. Selain itu ada juga WNI yang telah memiliki keluarga atau menikah dengan warga negara asal Australia sehingga mengharuskan untuk pulang ke negara tersebut.
Rincian penumpang tersebut yakni, 80 WNI, 97 warga Australia, dua Britania Raya, satu warga Jerman, satu Irlandia, tiga Suriah, satu Selandia Baru dan Turki.
"Ini bukan pemulangan. Ini niat mereka mau pulang karena tidak ada pesawat, tapi dengan fasilitas (penerbangan komersial) dari pihak swasta dan mereka membayar tiket seperti penumpang biasa. Kalau ini evakuasi tentu difasilitasi secara keseluruhan termasuk tiket," katanya.
Bagi WNA lainnya diizinkan masuk wilayah Australia setelah mengantongi izin dari pemerintah setempat. Sebagian besar WNA yang pulang ini sudah cukup lama tinggal di Bali dan rata-rata melebihi satu tahun.
"Kalau sebelumnya pemulangan dari Bali tidak ada karena tak ada penerbangan internasional. Kalau mereka mau pulang pasti lewat Jakarta dan tidak melapor ke Imigrasi Bali dan melapor ke mana mereka berangkat," ucapnya.
Editor: Nani Suherni