Kejati Bali Periksa 3 Saksi Korupsi Rektor Unud, Lengkapi Berkas 4 Tersangka

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali kembali memeriksa tiga saksi kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menyeret Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka.
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini. Jumlah saksi unutk keseluruhan ada 45 orang yang diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (19/6/2023).
Eka tak menyebutkan identitas tiga saksi yang diperiksa itu. Namun dia memastikan keterangan tiga saksi itu untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini yang salah satunya adalah Rektor Unud.
Selain I Nyoman Gde Antara, tiga tersangka dalam kasus ini adalah I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
"Berkas perkara para tersangka itu saling terkait. Pemeriksaan hari ini itu penambahan berkas perkara sebelumnya," tutur Eka.
Eka mengatakan, penyidik juga akan memeriksa saksi meringankan tersangka pada Selasa (20/6) besok. Pemeriksaan saksi meringankan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa empat ahli dari penyidik.
Menurut Eka, hingga kini penyidik Kejati Bali telah memeriksa puluhan saksi, ratusan dokumen dan keterangan ahli termasuk bukti forensik digital.
"Bukti-bukti forensik digital berupa device-device yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu dilakukan penyitaan dan diperiksa forensik," ujar Eka.
Eka menolak mengomentari pokok materi pemeriksaan keempat tersangka karena merupakan materi penyidikan.
Menurutnya semua yang terkait kasus ini akan terungkap detail dalam surat dakwaan yang akan disampaikan di pengadilan.
"Untuk materi penyidikan akan diungkap secara detail dalam surat dakwaan.
Editor: Reza Yunanto