Kejari Jembrana Tahan 2 Tersangka Korupsi Parkir Pelabuhan Gilimanuk
JEMBRANA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi parkir manuver di Pelabuhan Gilimanuk. Kedua tersangka, yakni PR, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang saat ini menjabat sebagai Kadis Komunikasi dan Informatika, dan ND, kordinator parkir manufer.
Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) negara setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Kedua tersangka juga diperiksa kesehatannya oleh tim dokter dari RSUD Negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka ND, kordinator terminal manuver menjalani pemeriksaan di ruang kasi Pidana Khusus (Pidsus). Selama pemeriksaan, ND tidak didampingi pengacara, hanya sejumlah keluarga yang menjenguk tersangka sebelum di bawa ke rutan negara.
Sedang PR menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha. Usai menjalani pemeriksaan, PR keluar dari dengan menggunakan rompi oranye. Mantan kepala Dishub itu dikawal petugas kejari menuju mobil tahanan. Tidak banyak orang yang mendampingi pejabat yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Diskominfo Jembrana itu.
Selang beberapa menit, tersangka ND menyusul atasannya menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan kejari. Digiring petugas, kedua tersangka dimasukan dalam satu mobil tahanan untuk dititipkan ke rutan negara selama 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sebelum dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan mengatakan kedua tersangka diduga terlibat korupsi retribusi parkir manuver di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga merugikan negara lebih dari Rp200 juta.
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Dia mengatakan, kedua tersangka sementara ditahan di rutan hingga 20 hari ke depan. Penahanan selain untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyidikan, juga mencegah kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Editor: Kastolani Marzuki