get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan, Kerugian Rp3,7 Miliar

Selasa, 07 Juni 2022 - 08:40:00 WITA
Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan, Kerugian Rp3,7 Miliar
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan. Dua tersangka adalah pengurus LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

"Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka IWJ selaku Ketua LPD dan NWSY selaku tata usaha," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Senin (6/6/2022).

Suyantha menjelaskan, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara di kas daerah sebesar Rp3.749.018.000.

Modus yang dilakukan yakni tidak mencatatkan pembayaran bunga dan piutang pada buku kas dan membuat laporan fiktif pertanggungjawaban laba usaha. Selanjutnya membuat 17 kredit fiktif serta melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

"Perbuatan tersangka dilakukan untuk menguntungkan dan atau memperkaya diri sendiri," ujar Suyantha.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut