Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, 3 Oknum Imigrasi di Bali Jadi Tersangka

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum Imigrasi di Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Total saat ini sudah ada 15 tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.
“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka baru,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi. Mereka diduga meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
“Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin dan kami akan kembangkan terus,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya potensi bertambahnya tersangka baru dalam kasus TPPO jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, calon tersangka yang bertambah berasal dari Imigrasi.
“Iya, (tersangka baru kasus TPPO jual ginjal) oknum imigrasi,” ujar Hengki.
Editor: Donald Karouw