get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

Kasus Penipuan, Jaksa Gadungan di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara

Jumat, 07 Januari 2022 - 09:32:00 WITA
Kasus Penipuan, Jaksa Gadungan di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

DENPASAR, iNews.id - Jaksa gadungan di Bali bernama Setiadjie Munawar dituntut empat tahun penjara, Kamis (6/1/2022). Terdakwa Setiadjie Munawar sebelumnya mengaku bekerja sebagai jaksa Kejagung untuk menipu korbannya.

"Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (6/1/2022).

Dia mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yakni pada hari Selasa 11 Januari 2022.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut