Kasus KTP Nembak, 2 WNA dan 3 Calo di Denpasar Segera Disidang

DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) pemilik KTP dengan cara nembak dan tiga calo diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/5/2023). Kelimanya segera disidangkan di pengadilan atas perkara tersebut.
Kedua WNA tersebut yakni berinisial MZ(31) dan RK (37). Sementara ketiga calo yakni Kepala Dusun Sekar Kangin Denpasar Selatan IWS, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara IKS dan NKM selaku penghubung.
"Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, Kamis (11/5/2023).
Dia menjelaskan, NKM berperan menghubungkan MZ dan RK kepada seseorang berinisial PN. Nah, PN ini diduga oknum TNI yang menghubungkan MZ dan RK dengan IWS.
Editor: Donald Karouw