Karyawan Gudang di Denpasar Curi Barang Kantor, Mantan Pekerja Terlibat
Polisi lalu memeriksa karyawan gudang yang memiliki akses masuk. Dari pemeriksaan itulah terungkap seorang karyawan terlibat yakni RFF (23). Dia mengaku mencuri barang yang hilang bersama empat rekannya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, polisi langsung mengejar empat pelaku lainya. Namun tiga yang berhasil diamankan pada Kamis (23/6). Sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja dikutip dari laman Polsek Denpasar Selatan, Selasa (28/6/2022).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah P (22), MY (35), dan AA (22). Pelaku yang buron adalah K. Dalam pemeriksaan terungkap kalau AA adalah mantan karyawan gudang di perusahaan tersebut, namun telah resign.
Keempat pelaku mengaku telah menjual barang yang dicuri kepada pemulung. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti uang sisa hasil penjualan Rp400.000 dan satu motor.
"Pasal yang dikenakan terhadap keempat pelaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur kapolsek.
Editor: Reza Yunanto