Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian
Atas laporan tersebut, Polda Bali melakukan pemeriksaan dan menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jerinx dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ditahan di Polda Bali
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Hal itu dilakukan karena ancaman pidana yang dihadapi drummer Superman Is Dead (SID) itu lebih dari lima tahun.

Tolak Sidang Online dan Walk Out
Persidangan kasus Jerinx di Pengadian Negeri Denpasar diputuskan secara daring (online) karena Bali dilanda pandemi Covid-19. Pada persidangan pertama yang digelar 10 September 2020.
Didakwa Pasal Berlapis UU ITE dan KUHP
Jerinx dijerat dengan pasal berlapis. JPU mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU juga mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dua dakwaan tersebut membuat Jerinx terancam pidana enam tahun penjara.
Dituntut 3 Tahun Penjara
JPU menuntut majelis hakim menjatuhi vonis tiga tahun penjara kepada Jerinx. JPU menyatakan, hal yang memberatkan Jerinx yakni cuitan 'IDI Kacung WHO" telah melukai perasaan para dokter se-Indonesia yang saat ini tengah berjuang menangani Covid-19. Selain itu, Jerinx tidak menyesali perbuatannya dan melakukan walk out pada persidangan perdana.
Divonis 14 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan Jerinx bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 Juta subsidair satu bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto