Kakek Asal Jepang Lecehkan Bocah di Bali Dituntut 7 Tahun

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan kasus pelecehan bocah PAUD dengan terdakwa Kato Toshio (58). Terdakwa merupakan warga negara Jepang yang mengajar di sebuah PAUD internasional di Kota Denpasar, Bali.
Dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), sidang berlangsung melalui telekonfrensi pada Rabu (22/4/2020).
Agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Hevy menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp5 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutan, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU Perlindungan Anak.
Terdakwa yang sudah lama mengajar di PAUD di kawasan Denpasar Selatan tersebut, terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada lima murid PAUD di tempatnya mengajar selama Januari hingga April 2019.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan, dakwaan jaksa tidak tepat dan oleh karena itu meminta majelis hukum menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan.
Ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja memutuskan untuk memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya
Editor: Reza Yunanto