Kabar Baik untuk Pariwisata di Bali, VoA Diperluas ke 75 Negara
Kamis, 28 Juli 2022 - 20:34:00 WITA
Selanjutnya WNA pemegang VoA bisa masuk ke Indonesia melalui 16 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Yaitu 16 bandara, 23 pelabuhan dan 7 pos perbatasan. Sementara WNA pemegang bebas visa bisa masuk lewat 17 bandara, 91 pelabuhan dan 12 pos perbatasan.
Untuk memperoleh VoA dan bebas visa, WNA harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
"Kemudian bukti pembayaran VoA sebesar Rp500.000 dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satgas Covid-19," kata Sugito.
Editor: Donald Karouw