Jual HP secara Ilegal, WNA asal China Ditangkap Petugas Imigrasi Denpasar Bali
DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China. Warga China bernama Chen Yutong berusia 50 tahun itu ditangkap karena menjual handphone (HP) secara ilegal.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga menangkap WNA asal Pakistan. WNA bernama Muhammad Tufail berusia 23 tahun itu ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
"Barang dibawa dia langsung dari Tiongkok (China)," ujar Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Senin (11/9/2023).
Dia menyampaikan, keduanya kini ditahan di rumah Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, tidak dilakukan proses pendeportasian karena keduanya harus menyelesaikan proses pidana yang dilanggar.
"Warga Tiongkok itu masuk ke Indonesia pada 8 April 2023 dengan izin kunjungan. Dia tidak pernah melakukan perpanjangan Imigrasi Denpasar," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi