get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

JPU: Cuitan Jerinx Lukai Perasaan Dokter yang Menangani Covid-19

Selasa, 03 November 2020 - 12:50:00 WITA
JPU: Cuitan Jerinx Lukai Perasaan Dokter yang Menangani Covid-19
Jerinx dinilai melukai perasaan dokter se-Indonesia yang menangani Covid-19. (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

Selain dituntut tiga tahun penjara, Jerinx juga dituntut denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, Jerinx dan kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Selasa (10/11/2020).

"Kami akan menyampaikan pledoi baik dari penasehat hukum maupun saya pribadi," tutur Jerinx.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut