get app
inews
Aa Text
Read Next : Buat Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Jokowi dan Gibran

Jokowi Setuju Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang hingga 28 Januari

Senin, 11 Januari 2021 - 14:58:00 WITA
Jokowi Setuju Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang hingga 28 Januari
Kebijakan WNA dilarang masuk ke Indonesia diperpanjang hingga 28 Januari 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk hingga 28 Januari 2021. Perpanjangan tersebut atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi Bapak Presiden menyetujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Larangan terkait pencegahan Covid-19 tersebut sebelumnya hanya berlaku selama dua pekan yakni 1-14 Januari 2021. Airlangga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang dua pekan lagi.

"Jadi sekarang 1 sampai 14 Januari 2021 diperpanjang 14 hari lagi," tuturnya.

Sementara itu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali dimulai hari ini, 11 Januari 2021. Pada masa PPKM ini, pemerintah mendorong pemberlakuan operasi yustisi protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan di beberapa wilayah dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.

“Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Dan tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sejumlah WNA tampak masih berdatangan ke Bandara Soetta meski ada larangan dari pemerintah, Minggu (3/1/2021). (Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan)

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut