get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karangasem, 1 Orang Ditangkap

Jerinx Tersangka, Keluar Ruang Pemeriksaan dengan Tangan Terborgol

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:29:00 WITA
Jerinx Tersangka, Keluar Ruang Pemeriksaan dengan Tangan Terborgol
Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx resmi menyandang status tersangka terkait cuitan "IDI kacung WHO". Jerinx pun langsung ditahan di Polda Bali.

Pantauan iNews.id, Rabu (12/8/2020), Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol.

Borgol plastik putih tampak mengikat kedua tangan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu, yang berjalan didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya I Wayan Gendo.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho memastikan Jerinx akan ditahan setelah resmi menjadi tersangka.

Menurutnya, Jerinx dijerat Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Ditahan," ujarnya dikonfirmasi iNews.id.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut