Jerinx Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali
DENPASAR, iNews.id - Jerinx menjalani rapid test sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda Bali. Dengan tangan terborgol, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dibawa ke Rumah Sakit Trijata Polda Bali.
"Sekarang kita berlakukan protokol rapid test," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya Yuliar menegaskan, penahanan Jerinx merupakan kewenangan penyidik. Hal itu dilakukan agar penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tak mengulangi lagi perbuatannya.
Yuliar menuturkan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian. Selain itu, suami dari Nora Alexandra ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Ancaman enam tahun penjara," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto