get app
inews
Aa Text
Read Next : Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Jerinx Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali

Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:57:00 WITA
Jerinx Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali
Jerinx menjalani rapid test sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx menjalani rapid test sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda Bali. Dengan tangan terborgol, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dibawa ke Rumah Sakit Trijata Polda Bali.

"Sekarang kita berlakukan protokol rapid test," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya Yuliar menegaskan, penahanan Jerinx merupakan kewenangan penyidik. Hal itu dilakukan agar penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tak mengulangi lagi perbuatannya.

Yuliar menuturkan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian. Selain itu, suami dari Nora Alexandra ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Ancaman enam tahun penjara," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut