get app
inews
Aa Text
Read Next : Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

Jerinx Bebas Murni 8 Juni, Lapas Kerobokan Tunggu Bukti Pembayaran Denda

Jumat, 04 Juni 2021 - 09:48:00 WITA
Jerinx Bebas Murni 8 Juni, Lapas Kerobokan Tunggu Bukti Pembayaran Denda
Jerinx dipindah dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (iNews.id/Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni 8 Juni 2021. Lapas Kerobokan tempat Jerinx ditahan menunggu penyerahan bukti pelunasan denda Rp10 juta.

"Kami pastikan 8 Juni 2021 (bebas murni) kalau sudah diterima," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Kamis (3/6/2021).

Jamaruli menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 10 bulan, Jerinx memang akan keluar dari lapas pada 8 Juni.

Namun suami Nora Alexandra itu harus membayar pidana denda Rp10 juta atau menggantinya dengan kurungan selama satu bulan. 

Setelah Jerinx dinyatakan bebas murni pada 8 Juni mendatang, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dilakukan oleh personel Superman Is Dead itu.

"Kan bebas murni dan juga bukan karena asimilasi," ujarnya.

Kuasa hukum Jerinx I Wayan Suardana pada Rabu (2/6/2021) telah membayarkan denda Rp10 juta kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebagian dari uang tersebut yakni sekitar Rp5 juta merupakan hasil penggalangan dana simpatisan dan pendukung Jerinx.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut