get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Upacara Rambu Solo Tana Toraja yang Dibuat Candaan Pandji Pragiwaksono

Jerinx Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Kami Tak Ada Pilihan Kecuali Meladeni

Jumat, 27 November 2020 - 10:29:00 WITA
Jerinx Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Kami Tak Ada Pilihan Kecuali Meladeni
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan memori banding ke PN Denpasar. (iNews.id/Indira Arri)

Dalam persidangan, JPU menuntut Jerinx dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memutus lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut