Jerinx Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Kami Tak Ada Pilihan Kecuali Meladeni
Jumat, 27 November 2020 - 10:29:00 WITA
Dalam persidangan, JPU menuntut Jerinx dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memutus lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.
Editor: Reza Yunanto