JEMBRANA, iNews.id – Jelang pergantian tahun baru 2020, Polres Jembrana meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras dan petasan. Razia dilakukan di tempat-tempat yang dicurigai menjual miras ilegal dan petasan untuk pesta tahun baru.
Pada Senin (30/12/2019), tim gabungan Polres Jembrana dan Satpol PP Kabupaten Jembrana melakukan razia terhadap penjual kembang api di atas trotoar seputaran Kota Negara, Jembrana.
Malam Tahun Baru Diberlakukan Car Free Night di Pantai Kuta
Dalam razia tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mencari petasan serta kembang api yang dijual di luar perijinan yang telah dikeluarkan Polda Bali.
Namun dari sekitar 30 pedagang kembang api yang digeledah petugas, tidak ditemukan petasan dan kembang api tanpa ijin di para pedagang.
Catat, Ini Rekayasa Lalu Lintas Selama Perayaan Tahun Baru di Denpasar
Meski tidak diangkut saat itu juga, razia kembang api dan petasan cukup membuat pedagang kalang kabut. Banyak pedagang yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar kabur mencari tempat aman. Mereka juga memasukan dagangannya di parkir pertokoan dan taman sekolah.
Para pedagang mengaku terpaksa berjualan di pinggir jalan karena tahun ini omset penjualannya menurun.
“Penjualan tahun ini turun drastis jika dibandingkan tahun lalu,” tutur Jumatin, pedagang petasan asal Banyuwangi.
Sementara untuk razia miras ilegal, tim gabungan menyita total 119 liter miras jenis arak. Arak tersebut sudah dikemas ke dalam berbagai botol minuman air mineral
“Selain itu petugas juga mengamankan arak yang masih dikemas kedalam jeriken besar,” kata Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa.
Editor: Reza Yunanto