get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:20:00 WITA
Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP
Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP (Foto: iNews/Ketut C Kusumaningrat)

Diketahui, alat peraga partai politik tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

Selain itu, tidak boleh dipasang di sekitar rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut