Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar memvonis jaksa gadungan bernama Setiadjie Munawar dengan pidana penjara selama tiga tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara.
“Memutuskan terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim, Ketut Kimiarsa, Selasa (18/1/2022).
Setiadjie Munawar dinyatakan terbukti menipu korban dengan mengaku sebagai jaksa, berkata bohong serta memberikan identitas palsu.Setiadjie juga menjanjikan dapat mengurus dan membantu kasus yang tengah dihadapi korban.
Hakim juga memerintahkan Setiadjie untuk tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Mendengar keputusan ini, Setiadjie yang menjalani persidangan dari Lapas Kerobokan ini masih menyatakan untuk pikir-pikir.
Hal yang meringankan terdakwa dengan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni terdakwa telah mengembalikan uang korban. Kemudian antara korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberi keterangan di depan persidangan.
Sebelumnya, Setiadjie ditangkap karena mengaku sebagai jaksa yang bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik dan Keamanan Kejaksaan Agung RI.
Saat bertemu dengan korban berinisial LR dan MS, terdakwa menjanjikan dapat membantu kasus yang menimpa korban.
Terdakwa kemudian meminta sejumlah uang hingga Rp256 juta lebih sebagai biaya pengurusan perkara.
Editor: Reza Yunanto