get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Mahasiswa di Purwakarta Bunuh Siswi SMP gegara Tolak Ajakan Bersetubuh

Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Divonis 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Jumat, 09 Juli 2021 - 02:10:00 WITA
  Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Divonis 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/07/2021). (Foto : Antara)

Paket sabu itu diperoleh seseorang bernama Om Jack yang menghubungi terdakwa melalui HP, dari sana terdakwa diminta mengambil sabu di wilayah Ubung, Denpasar. Lalu, narkotika itu dipecah menjadi 13 paket sabu, namun tersisa tujuh paket yang belum disebarkan.

Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk sekali proses menyebarkan sabu. Kemudian, saat itu terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp500 ribu dari Om Jack.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut