Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Divonis 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Jumat, 09 Juli 2021 - 02:10:00 WITA
Paket sabu itu diperoleh seseorang bernama Om Jack yang menghubungi terdakwa melalui HP, dari sana terdakwa diminta mengambil sabu di wilayah Ubung, Denpasar. Lalu, narkotika itu dipecah menjadi 13 paket sabu, namun tersisa tujuh paket yang belum disebarkan.
Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk sekali proses menyebarkan sabu. Kemudian, saat itu terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp500 ribu dari Om Jack.
Editor: Ainun Najib