get app
inews
Aa Text
Read Next : Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Bali saat Uji Publik di Unud

Ini Lokasi Pembatasan Aktivitas saat KTT G20 di Bali, Berlaku 12-17 November 2022

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:49:00 WITA
Ini Lokasi Pembatasan Aktivitas saat KTT G20 di Bali, Berlaku 12-17 November 2022
Polisi dan petugas keamanan adat (pecalang) dikerahkan untuk mengamankan KTT G20 di Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan KTT G20. Pembatasan itu berlaku selama lima hari, 12-17 November 2022

"Membatasi kegiatan masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/10/2022). 

Dalam SE itu disebutkan, kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan, kegiatan upacara adat dan keagamaan. 

Sedangkan kegiatan pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik dan puskesmas dikecualikan. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut