get app
inews
Aa Text
Read Next : 58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Imigrasi Telusuri Identitas Turis Amerika Ajak Bule Datangi Bali saat Pandemi

Senin, 18 Januari 2021 - 14:23:00 WITA
Imigrasi Telusuri Identitas Turis Amerika Ajak Bule Datangi Bali saat Pandemi
Cuitan WNA Kristen Gray yang viral di media sosial yang mengajak bule ramai-ramai datangi Bali karena biaya hidup murah

DENPASAR, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali tengah menelusuri identitas wisatawan asing bernama Kristen Gray, yang kini viral di media sosial. Petugas juga telah menghubungi sponsor WNA yang bersangkutan dan menelusuri tempat tinggalnya di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. 

“Kami sudah membentuk tim dari kantor wilayah dan kantor imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan orang asing yang sedang viral di media sosial. Tim kami sudah turun ke alamat di sekitar Nusa Dua,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eko Budiyanto, Senin (18/1/2021). 

Petugas Imigrasi Bali tengah mencari keberadaan Kristen Gray terkait cuitannya mengajak orang asing pindah ke Bali saat pandemi covid-19. 

Dia juga menceritakan pengalamannya menuju Bali, dan mencoba tinggal selama 6 bulan dengan bekerja sebagai desainer grafis. Namun wabah Covid-19 memaksanya untuk tinggal lebih lama di Pulau Dewata.

Perempuan ini membagikan tips untuk menghindari hukuman aturan protokol kesehatan hingga cara mengakali overstay visa di Bali. 

“Sampai saat ini sudah ditelusuri melalui data yang kami punya dan belum ditemukan informasi akurat terkait yang bersangkutan. Bisa jadi itu bukan nama yang sebenarnya,” kata Eko.

Eko juga belum dapat menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena masih menelusuri dan mendalami data keimigrasiannya. 

“Kalau misalnya ada pelanggaran yang dilakukan, ya kami akan tindaklanjuti proses keimigrasian tersebut,” katanya.

Terkait jalur khusus yang ditawarkan Kristen Gray ini kepada bule yang akan datang ke Bali, Eko menduga bahwa untuk seluruh proses pengurusannya melalui Gray, mulai dari masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta sampai tiba di Bali. 

Sebelum pandemi, orang asing yang akan mengurus visa cukup melakukan proses permohonan melalui e-visa. Syaratnya WNA harus memiliki sponsor atau penjamin untuk diverifikasi keabsahannya. 

“Namun aturan ini berubah sejak Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan Kitap dan Kitas untuk warga asing seperti dari Eropa sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” katanya.

Editor: Dewi Umaryati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut