get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Mayor Laut Firman Cahyadi Komandan KRI Sutanto-377, Lulusan Terbaik Seskoal Rusia

Imigrasi Kembali Deportasi 4 WNA asal Rusia, Overstay dan Bekerja Tanpa Izin

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:47:00 WITA
Imigrasi Kembali Deportasi 4 WNA asal Rusia, Overstay dan Bekerja Tanpa Izin
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Rusia. (Foto: Antara).

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WNA Rusia itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata.

Sementara, djelaskan dia untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama enam bulan (180 hari), satu tahun, atau dua tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Kegiatan dua WNA Rusia yang menyalahi izin tinggalnya tersebut juga dilaporkan oleh masyarakat yang aktif mengunggah video dan foto-foto aktivitas WNA yang diduga melanggar izin tinggal ke media sosial. Walaupun demikian, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki Tim Patroli Siber yang juga aktif mengawasi kegiatan WNA di Pulau Dewata.

"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tetapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut