Jamaruli mempersilakan WNA menggelar pesta tahun baru sepanjang mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait waktu pelaksanaan dan prokes yang harus dijalankan.
Saat ini masih ada sekitar 112.000 WNA tinggal di Bali dari jumlah awal 130.000 saat awal pandemi Covid-19. Mereka sebagian besar berasal dari Eropa, Amerika dan sebagian Australia.
Sepanjang 2021, tercatat 194 WNA diusir dari Bali karena berbagai pelanggaran, yakni masa ijin tinggalnya habis hingga terkait kejahatan. "Tujuh orang WNA dideportasi karena terbukti melanggar prokes," ujar Jamaruli.
Editor : Reza Yunanto
TAG :
imigrasi bali
warga negara asing
wna
kementerian hukum dan ham
deportasi
pesta tahun baru
protokol kesehatan
Bagikan Artikel: