get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Ibu Rantai Anak di Tabanan Divonis Percobaan 10 Bulan, Pacar 8 Bulan

Jumat, 03 Maret 2023 - 09:58:00 WITA
Ibu Rantai Anak di Tabanan Divonis Percobaan 10 Bulan, Pacar 8 Bulan
Ibu yang merantai anaknya di Tabanan, DW dan pacarnya MS diperiksa di Polres Tabanan. (Foto: iNews.id)

TABANAN, iNews.id - Majelis hakim menghukum ibu yang merantai anak di Tabanan, Ditha Widyastuti dengan vonis pidana penjara 5 bulan. Dia juga divonis hukuman percobaan selama 10 bulan. 

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (2/3/2023).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Ketua majelis hakim, Sayu Komang Wiratini dalam amar putusan.

Ditha divonis hukuman 5 bulan penjara namun tidak perlu dijalankan dengan pertimbangan kedua anaknya membutuhkan kasih sayang orang tua. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut