Hasil Korupsi Dipakai Biayai Pengobatan Orang Tua, Bendahara BUMDES Jadi Tersangka
KLUNGKUNG, iNews.id- Seorang bendahara BUMDES di Klungkung, Bali, IKNS (31) menjadi tersangka korupsi. Dia menggunakan uang milik BUMDES sebesar Rp620 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya.
IKNS merupakan bendahara BUMDES Kerta Jaya di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung sekaligus pengelola unit usaha perdagangan di BUMDES tersebut.
Selama tiga tahun dipercaya menjadi bendahara BUMDES, IKNS melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif serta penggelapan hasil penjualan unit usaha yang dikelola.
"Dia membeli barang-barang pertokoan namun setelah dijual ke masyarakat, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Putu Kekeran, Kamis (22/9/2022).
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Klungkung, perbuatan IKNS mengakibatkan kerugian hingga Rp620 juta.
IKNS pun diperiksa Kejari Klungkung. Dia mengaku uang hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai orang tuanya yang sakit keras di rumah sakit.
Tak hanya itu, sebagian uang hasil korupsi juga digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya, IKNS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto