get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Gubernur Wayan Koster Minta ASN Bali Gunakan Tenun Endek, Ini Alasannya

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:50:00 WITA
Gubernur Wayan Koster Minta ASN Bali Gunakan Tenun Endek, Ini Alasannya
Gubernur Wayan Koster (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster meminta pegawai pemerintah pusat dan daerah, kalangan perbankan, dan lembaga lain menggunakan tenun endek. Alasannya untuk membantu perajin tenun endek Bali yang terdampak pandemi.

"Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, 11.000 sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak," kata Koster saat memberikan arahan terkait SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021, Selasa (17/2/2021).

Sejalan dengan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 itu tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali itu, dia meminta Bupati/Wali Kota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan agar mereka menggunakan kain tenun endek Bali yang diproduksi di Pulau Dewata.

"Sehingga para pelaku industri kecil menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Kemudian secara serentak menggunakan pakaian busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali mulai 23 Februari mendatang.

Kain tenun endek Bali pun sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia, setelah dilakukan kerja sama Permerintah Provinsi dengan Christian Dior, dalam penggunaan kain tenun endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas Tahun 2021.

"Dalam kerja sama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik Rumah Mode Kelas Dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan tenun endek Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali," ujarnya.

Momentum tersebut, dimanfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar Instansi Pemerintah dan Vertikal, Perguruan Tinggi, Bupati/Wali Kota, Pegawai Perangkat Daerah, BUMN hingga BUMD.

"Agar pegawai instansi tersebut menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut