get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

Gubernur Bali Hapus Sanksi Tak Pakai Masker, Imbau Warga Tetap Lanjutkan Vaksinasi

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:00:00 WITA
Gubernur Bali Hapus Sanksi Tak Pakai Masker, Imbau Warga Tetap Lanjutkan Vaksinasi
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub 1 Tahun 2023 yang menghapus sanksi denda warga yang tak memakai masker. (Foto: dok iNews.id)

Penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut berlakunya PPKM di seluruh Indonesia. Namun Koster mengingatkan bahwa status bencana nasional non alam masih berlaku.

Koster mengajak seluruh masyarakat Bali tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menjaga imunitas tubuh melalui vaksinasi.

Setelah menghapus saknsi denda pelanggaran PPKM, Koster menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di Bali mencabul Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan kebijakan lain yang masih memuat sanksi pelanggaran PPKM.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut