Gitaris Band di Denpasar Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, Ini Alasannya
DENPASAR, iNews.id – Gitaris band lokal di Denpasar, Bali berinisial RS (28) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali karena menjadi kurir narkoba. RS nekat menjadi kurir barang haram karena job manggung di tempat hiburan di Kuta sepi akibat dampak pandemi.
Dari hasil interogasi, tersangka yang juga seorang gitaris ini mengaku ganja itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Pengirimnya adalah temannya sesama musisi di Medan. "Tersangka mengaku sepi job dan beralih menjadi kurir," ungkap Kabid Pemberantasan BNN Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (26/1/2021).
Dia menjelaskan, RS ditangkap di areal parkir rumah kos di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, Minggu (24/1/2021).
Tersangka ketika itu usai mengambil paketan ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi. "Barang buktinya ganja seberat 1,4 kilogram," ucapnya.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket ganja di balik baju tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam dan buku catatan.
Atas perbuatannya yang melawan hukum itu, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," kata Agus.
Editor: Kastolani Marzuki