Gelar FGD, DPMPTSP Badung Bahas Pengisian Jabatan Fungsional
Diungkapkan Aryawan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi BKPM sebagai instansi pembina, telah mengeluarkan rekomendasi atas usulan terkait kebutuhan formasi jabatan fungsional Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal. Selanjutnya, pihaknya mengusulkan penetapan melalui BKPSDM ke Kementerian PANRB.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, penetapan tersebut bisa diterbitkan. Tentu, kami akan melanjutkan permohonan kepada kedua kementerian ini sebagai instansi pembina untuk mendapatkan rekomendasi pengisian,” ujarnya.
Satu hal yang menjadi fokus sehingga mendatangkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM adalah kesempatan bagi PNS untuk berkarier melalui jenjang jabatan fungsional.
Turut hadir pada FGD ini, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri S Halomoan Pakpaham, Kementerian Investasi/BKPM Beni Sar Bini, serta Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Bali.
Adapun tema yang diangkat adalah Persiapan Penyesuaian dan Pengisian Jabatan Fungsional Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri PANRB No 22 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri PANRB Tahun 2022. Khususnya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 51 terkait dengan penataan perizinan dan penata kelola penanaman modal.
“Kami di DPMPTSP Badung, merupakan pilot proyek untuk reformasi birokrasi, khususnya penyederhanaan struktural, dan juga penyesuaian jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional,” tuturnya.
Editor: Anindita Trinoviana