Gara-Gara Uang Rp1.000, Pedagang Ikan Ini Bunuh Pemilik Warung
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini justru bermula dari keteledoran tersangka. Dia menggunakan ponsel milik korban yang sempat diambil dari warung.
"Mungkin pelaku beranggapan polisi sudah lupa atau nggak menyelidiki kasus ini lagi. Makanya HP korban yang sempat diambil tersangka, hanya diganti SIM card-nya saja," kata Kapolres.
Bahkan selama kasus ini dalam penyelidikan polisi, pelaku masih beraktivitas seperti biasa, yakni berjualan ikan keliling. Setelah dipastikan tersangka mengarah pada pelaku, polisi menjemput di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang. "Selain ponsel, satu buah kalung emas milik korban ikut hilang," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto primer pasal 338 tentang Pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat hingga Korban Meninggal. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Editor: Maria Christina