Fakta Baru Pembunuhan Gede Budiarsana, Ada Perintah Bunuh dari Bos Debt Collector

DENPASAR, iNews.id - Ada fakta baru dalam pembunuhan Gede Budiarsana yang tewas dibacok debt collector di Bali. Ternyata ada perintah membunuh korban yang dilontarkan bos debt collector, Benny Bakarbessy.
Hal itu diungkap Ketut Widiada, kakak Gede Budiarsana yang merupakan saksi mata peristiwa pembunuhan tersebut.
"Benny ngeluarin parang terus bilang bunuh. Saya mau ditebas sama Benny. Dari belakang saya dihajar," ujar Ketut Widiada dalam keterangan didampingi kuasa hukumnya di Denpasar, Senin (26/7/2021).
Dia membantah kabar yang menyebut dia dan adiknya yang menyerang pelaku terlebih dahulu saat bersitegang di kantor PT Beta Mandiri Multi Solutinon (BMMS).
Menurutnya, sang adik meminta para debt collector menunjukkan surat perintah penyitaan kalau mau menarik motor. Namun permintaan itu direspons oleh pelaku dengan kekerasan.
Sementara itu kuasa hukum korban, Putu Pastika Adnyana mengatakan akan menggugat Benny Bakarbessy yang merupakan bos PT BMMS
"Sebab otak pelaku bukanlah Wayan S saja, tetapi tersangka Benny Bakarbessy yang memberikan perintah bunuh terhadap korban dan almarhum," ujar Adnyanya.
Selain itu, dia juga akan menggugat perusahan-perusahaan leasing yang menggunakan jasa PT BMMS untuk menarik kendaraan motor yang menunggak pembayaran.
"Perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalam kerja sama dengan perusahaan Benny Bakarbessy ini atau PT BMMS akan kami gugat," ujarnya.
Sebelumnya Polresta Denpasar telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka utama yakni I Wayan Sadia (39) yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.
Enam tersangka lain yakni Benny Bakarbessy (42), Fendy Kaimana (31), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23).
Polisi menyita parang dan sejumlah senjata tajam dari kantor PT BMMS.
Editor: Reza Yunanto