Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan TPPU
Jumat, 08 April 2022 - 17:33:00 WITA
        
    
                
            
                Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp16.943.130.501.
                                    "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) yang seharusnya sebagai teladan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukan rasa penyesalan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.
DKP akan membacakan pembelaannya di agenda sidang berikutnya, Kamis (14/4/2022).
Editor: Reza Yunanto