get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

Duel Maut di Buleleng, Pelaku Kesal Korban Berkata Kasar saat Pesta Miras

Rabu, 10 Februari 2021 - 12:45:00 WITA
Duel Maut di Buleleng, Pelaku Kesal Korban Berkata Kasar saat Pesta Miras
Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan (kanan) (Foto: iNews/Pande Wisma)

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kayu yang merupakan milik korban yang diambil di dalam rumah. Tersangka dapat dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan pasal bisa berubah sesusai dengan pengembangan kasus tersebut.

"Kalau dari keterangan saksi dan pelaku memang ada perkelahian awalnya. Iya korban yang menyerang lebih dulu. Tapi nanti akan kami cocokkan juga dengan keterangan pihak lain," ujar Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (10/2/2021).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut