get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

Jumat, 20 September 2024 - 17:29:00 WITA
Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
I Nyoman Sukena sujud syukur usai divonis bebas dari kasus memelihara landak Jawa di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bebas kepada I Nyoman Sukena terdakwa pemelihara landak Jawa, Kamis (19/9/2024). Mendengar putusan tersebut, Nyoman Sukena langsung sujud syukur di persidangan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan kesatu dan memerintahkan agar mengeluarkannya dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa dalam persidangan, Kamis (19/9/2024).

Menurut hakim, terdakwa I Nyoman Sukena dalam perkara memelihara satwa dilindungi landak Jawa tidak terbukti dan tidak ada niat bathiniah untuk melakukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan tuntukan jaksa yang menuntut terdakwa dibebaskan. Selain itu dalam amar putusan, hakim juga menyatakan kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice sehingga kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bisa lebih dirasakan masyarakat.

Seusai divonis bebas, Sukena mengaku lega dan berterima kasih kepada semua pihak.

"Puji syujur kepada Tuhan dan semua lapisan masyarakat. Intinya saya sudah bebas," ujar Sukena.

Kuasa hukum Sukena, Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam pertimbangan hakim di kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut