get app
inews
Aa Text
Read Next : Olah TKP Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko Jambi, Polisi Amankan Sejumlah Bukti

Divonis 7,5 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawati Bank di Denpasar Dieksekusi ke LP Anak

Kamis, 28 Januari 2021 - 15:14:00 WITA
Divonis 7,5 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawati Bank di Denpasar Dieksekusi ke LP Anak
Putu AHP saat menjalani rekonstruksi pembunuhan karyawati bank di Denpasar. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Putu AHP membunuh Ni Putu Widiastuti pada 28 Desember 2020. Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara, Gang Widura, di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang, mengenakan celana pendek dan BH.  

Tiga hari kemudian, dia ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Buleleng.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut