get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Magnitudo 3,9 Guncang Jembrana Bali

Ditangkap Bawa Sabu saat Liburan di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Jumat, 01 Juli 2022 - 20:16:00 WITA
Ditangkap Bawa Sabu saat Liburan di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun
Ilustrasi Hakim PN Denpasar jatuhkan hukuman 7 tahun kepada turis Suriah yang kedapatan membawa sabu. (Foto : Ist)

Diketahui, Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap, Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa. 

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut