Ditangkap Bawa Sabu saat Liburan di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun
Jumat, 01 Juli 2022 - 20:16:00 WITA
Diketahui, Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap, Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa.
Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw