Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar dua tahun.
"Untuk kebijakan diskon pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dikutip dari laman Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).
Kebijakan relaksasi pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 dan berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September 2021.
Selain relaksasi pembayaran pajak, beba balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II juga digratiskan. Namun ini baru berlaku pada 4 September hingga 17 Desember 2021.
"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," katanya.
Bea Balik Nama Gratis
Selain dua kebijakan itu, Pemprov Bali juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak yang merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II). Ini berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
Dewa Indra mengatakan, relaksasi pajak tersebut diharapkan bisa memperingan masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, relaksasi ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah yang turun akibat pandemi.
"Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas pajak di lapangan dan mensosialisasikan kepada masyarakat serta melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya," tutur Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali ini.
Editor: Reza Yunanto