Diperiksa 9 Jam Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Gde Antara Dicecar 48 Pertanyaan
DENPASAR, iNews.id – Rektor aktif Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Gde Antara dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik.
Ditanya soal SPI, Gde Antara sempat menolak untuk menjawab karena termasuk dalam materi penyidikan. Namun secara garis besar dia menjelaskan SPI sah dilakukan karena telah sesuai dengan regulasi dan tidak menentukan kelulusan.
“Saya pastikan tidak ada (uang) yang mengalir ke para pihak. Kami yakin itu mengalir hanya ke kas negara dan bisa dibuktikan,” ujar Gde Antara, Senin (13/3/2023).
Menurutnya lagi, hampir semua perguruan tinggi di Indonesia memberlakukan SPI.
“Penerimaan SPI ada karena memang ada regulasinya seperti permen ristek dikti, permendikbud, PMK sebagai BLU (Badan Layanan Umum), dan sudah ada SKnya,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, Gde Antara pun ditetapkan tersangka. Lewat kuasa hukumnya, Gde Antara mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka meski baru menjalani satu kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Terus terang klien saya sempat kaget. Baru pertama kali diperiksa sebagai saksi, ternyata dari kejati mengumumkan status tersangka dalam sebuah pers rilis," ujar tim hukum Unud, Made Jayantara, Senin (13/3/2023).
Editor: Nani Suherni