DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memanggil enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan. Enam saksi yang dipanggil adalah pengurus LPD.
"Enam orang hari ini yang diperiksa WJ, WND, WSY, MS, NK, dan MA," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (24/5/2022).
Menurut Suyantha, keenam saksi akan diperiksa untuk melengkapi alat bukti yang salah satunya adalah hasil audit internal.
Menurut Suyantha, Kejari Denpasar belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini meski telah memeriksa sejumlah saksi.
Sidang Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Digelar di Denpasar, Tersangka Dipindah ke Rutan Polda Bali
Hal inilah yang membuat Kejari Denpasar dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan.
"(tersangka) nanti itu," ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wayan Jendra, mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan. Dia mengaku ini bukan pemanggilan pemeriksaan yang pertama.
"Ya dipanggil lagi," ujar Jendra.
Editor : Reza Yunanto