Dinas Kebudayaan Badung Lakukan Penilaian Lomba Ogoh-ogoh, Kini Dibagi Jadi 7 Zona
MANGUPURA, iNews.id - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung telah mulai melakukan penilaian lomba ogoh-ogoh. Pihaknya berharap, pada tahun ini Seka Teruna yang ada dapat terus meningkatkan kreativitas dan inovasi.
Proses penilaian dilakukan pada 19 sampai dengan 22 Februari 2024 dengan menggunakan zona wilayah yang kini dibagi menjadi tujuh zona. Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha mengatakan, setelah penilaian antarzona yang sudah ditetapkan, barulah dilakukan penilaian di tingkat kabupaten untuk menentukan terbaik I, II dan III.
"Pada penilaian zona ini, tim juri masing-masing zona menentukan tiga Ogoh-ogoh Nominasi terbaik untuk diajukan pada penilaian oleh Tim Penilai Kabupaten," ujar Eka Sudarwitha Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, penilaian tak jauh berbeda dengan penilaian ogoh-ogoh yang sebelumnya dilakukan. Misalnya seperti membaginya menjadi dua, yakni antarzona dan penilaian kabupaten sendiri.
"Jadi setalah ditetapkan juara di tingkat zona, baru dinilai lagi di kabupaten yang menang. Untuk di tim juri di kabupaten, nantinya menetapkan tiga ogoh-ogoh sebagai predikat terbaik I, II, III serta Harapan I, Harapan II, dan Harapan III," ujarnya.
Diakuinya, semua ogoh-ogoh di Badung turut dilombakan, bahkan Seka Teruna yang mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mendaftar secara online. Setidaknya, terdapat 584 Yowana dan Seka Teruna di Gumi Keris yang mendapatkan bantuan dana Rp20 juta, dengan anggaran yang dikeluarkan Pemkab Badung mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Mantan Camat Petang itu berharap, dengan terus dilombakannya ogoh-ogoh tersbeut, kreativitas pemuda di Badung dapat semakin meningkat. Pihaknya juga meminta para Seka Teruna untuk selalu berinovasi dan tak lelah mengasah kreativitas.
Suarditha mengaku, ada beberapa kriteria yang wajib dipatuhi peserta antara lain tinggi ogoh-ogoh, yakni maksimal setinggi 5 meter diukur dari atas alas atau kotak. Kemudian, ogoh-ogoh terbuat dari bahan-bahan alam ramah lingkungan.
Pembuatannya tidak diperbolehkan menggunakan styrofoam, spon, dan plastik sekali pakai. Kemudian, bentuk ogoh-ogoh juga diatur harus bercirikan tradisi Hindu Bali dengan tidak menampilkan unsur politik, SARA, dan pornografi.
"Wujud ogoh-ogoh dapat berupa Santa Rupa (figur dewa) atau Rudra Rupa (figur raksasa). Kami juga meminta narasi atau sinopsis ogoh-ogoh dipajang pada saat penilaian. Pada saat penilaian juga keputusan tim juri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Editor: Rizqa Leony Putri