get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Diminta Tutup selama PPKM Darurat, Pemilik Counter HP di Bali Protes

Minggu, 11 Juli 2021 - 15:40:00 WITA
Diminta Tutup selama PPKM Darurat, Pemilik Counter HP di Bali Protes
Pengusaha counter handphone di Buleleng, Bali memrotes permintaan menutup tempat usaha, Minggu (11/7/2021). (Foto: iNews/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang menutup seluruh sektor usaha non-esensial selama PPKM darurat, mendapat protes dari pemilik counter handphone di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Mereka merasa sebagai sektor esensial sehingga berhak untuk tetap membuka toko.

Minggu (11/7/2021) pagi, tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Buleleng menggelar sosialisasi SE Gubernur Bali. Tim gabungan mendatangi sejumlah toko yang berada di Kota Singaraja.

Kendati demikian, sosialisasi itu mendapat protes sejumlah pemilik counter handphone. Menurut mereka, ada kerancuan dari SE Gubernur Bali.

Sebab counter handphone termasuk usaha esensial karena penting untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi masyarakat.
 
"Perlu dipilah apa yang esensial dan tidak esensial. Jadi hari ini kami tetap buka," ujar Wijaya, salah satu pemilik counter handphone.

Mendapat protes, akhirnya tim gabungan memberikan kelonggaran kepada sejumlah toko untuk beroperasi hari ini.

Namun, mulai Senin (12/7/2021) besok, toko-toko tersebut diminta tutup karena bukan termasuk dalam usaha esensial.

"Kegiatan-kegiatan yang sudah diatur bukan sektor esensial diminta mengerti. Hari ini kita tidak bisa langsung menindak dan memberikan pemahaman dulu," kata Dandim 1609 Buleleng, Letkol Mohammad Windra Lisrianto.

Sebelumnya Gubernur Bali menerbitkan aturan baru PPKM Darurat yang mengatur semua jenis usaha non-esensial wajib tutup atau menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra menegaskan, SE terbaru itu mulai berlaku pada Minggu 11 Juli 2021.

"Mulai Minggu, TNI, Polri, beserta satuan tugas penegakan hukum akan melakukan operasi penegakan disiplin SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini," ujar Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (10/7/2021) sore.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut