get app
inews
Aa Text
Read Next : Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

22 Tersangka Sertifikat Vaksin Palsu di Karangasem Bali Segera Diadili

Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:57:00 WITA
22 Tersangka Sertifikat Vaksin Palsu di Karangasem Bali Segera Diadili
Kejari Karangasem memindahkan sebagian tersangka sertifikat vaksin palsu ke Lapas Karangasem. (Foto: Kejari Karangasem)

Para tersangka pemalsuan sertifikat vaksin ini ditangkap di Pelabuhan Padangbai saat akan menyeberang dari Bali ke Lombok, NTB.

Sebanyak 18 dari 22 tersangka adalah anak buah kapal (ABK) yang hendak pulang. Mereka menggunakan satu bus untuk menyeberang ke Lombok.  

Namun saat pemeriksaan sertifikat vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan, diketahui sertifikat mereka ternyata palsu.

"Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujar Semara Putra.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut