22 Tersangka Sertifikat Vaksin Palsu di Karangasem Bali Segera Diadili
Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:57:00 WITA

Para tersangka pemalsuan sertifikat vaksin ini ditangkap di Pelabuhan Padangbai saat akan menyeberang dari Bali ke Lombok, NTB.
Sebanyak 18 dari 22 tersangka adalah anak buah kapal (ABK) yang hendak pulang. Mereka menggunakan satu bus untuk menyeberang ke Lombok.
Namun saat pemeriksaan sertifikat vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan, diketahui sertifikat mereka ternyata palsu.
"Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujar Semara Putra.
Editor: Reza Yunanto