get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Taksi Datangi Rumah Gubernur Bali, Tuntut Pengesahan Pergub Transportasi Pangkalan

Digeruduk Sopir Transportasi Konvensional, Gubernur Koster Janji Terbitkan Pergub

Rabu, 08 Januari 2020 - 23:00:00 WITA
Digeruduk Sopir Transportasi Konvensional, Gubernur Koster Janji Terbitkan Pergub
Gubernur Bali Wayan Koster menemui ratusan sopir taksi di rumahnya, Rabu (8/1/2020). (Foto: iNews.id/ ARis Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id – Pengurus dan anggota sopir transportasi konvensional yang tergabung dalam asosiasi Bali Transport Bersatu (BTB) menggelar aksi di Rumah Dinas Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (8/1/2020).

Aksi itu buntut dari tidak kunjung terbitnya peraturan gubernur (pergub) tentang transportasi berbasis pangkalan.

Di hadapan para sopir, Gubernur Bali Wayan Koster berjanji akan terus memperjuangkan agar pergub yang mengatur tentang transportasi berbasis pangkalan yang sesuai dengan harapan pelaku transportasi konvensional bisa diterbitkan.

Koster mengaku sudah mengajukan draf pergub tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

“Namun Kemendagri yang meminta masukan ke Kementerian Perhubungan menghasilkan konsep yang tidak sesuai dengan konsep awal yang sesuai dengan aspirasi BTB. Oleh karena itu, saya tetap mengajukan sesuai dengan usulan kita. Jadi, kita nggak mau mengikuti hasil fasilitasi yang dibuat Kemendagri," kata Koster.

BACA JUGA:

Sopir Taksi Datangi Rumah Gubernur Bali, Tuntut Pengesahan Pergub Transportasi Pangkalan

Gubernur Wayan Koster Gagas Festival Budaya Tingkat Dunia di Bali

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali memberikan gambaran secara gamblang kepada para pengurus BTB apa yang sebenarnya terjadi sehingga pergub tentang transportasi pangkalan tak kunjung terbit.

Meskipun sama-sama diajukan dengan Pergub Berbasis Aplikasi, menurut dia, pergub tentang transportasi pangkalan mengalami hambatan dalam proses sinkronisasi di Kemendagri.

Terhambatnya pergub ini ditengarai karena sebelumnya tidak ada aturan sejenis di Indonesia. “Yang berbasis pangkalan belum karena memang itu satu-satunya yang ada di Indonesia. Hanya Bali yang punya dan itu menimbulkan pertanyaan. Memang di daerah lain tidak ada," katanya.

Padahal, menurut Koster, peraturan ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada mereka yang sudah lama berkontribusi terhadap pariwisata di Bali.

Untuk menjaga kondusivitas, Gubernur Koster dalam pertemuan itu juga meminta instansi terkait untuk segera menertibkan apabila masih terdapat pelanggaran dalam praktik transportasi pariwisata di Pulau Dewata.

Diketahui, ratusan sopir taksi yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu itu meminta gubernur untuk memperjuangkan nasib mereka sebagai sopir taksi konvensional.

Mereka beralasan, setelah Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan peraturan mengenai taksi online, hal itu semakin menyudutkan keberadaan taksi konvensional.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut