Digerebek Polisi, Pabrik Narkoba Rumahan di Denpasar Produksi Ratusan Pil Ekstasi
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:45:00 WITA
Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara, Desember 2020 lalu.
"Begitu bebas bukannya tobat, malah kembali melakukan kejahatan," katanya.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor: Reza Yunanto