get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Jelaskan Temuan Lencana Polisi di Mobil Pembawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Lampung

Digerebek Polisi, Pabrik Narkoba Rumahan di Denpasar Produksi Ratusan Pil Ekstasi

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:45:00 WITA
Digerebek Polisi, Pabrik Narkoba Rumahan di Denpasar Produksi Ratusan Pil Ekstasi
Polresta Denpasar menggerebek pabrik narkoba rumahan yang menghasilkan ratusan pil ekstasi. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara, Desember 2020 lalu.

"Begitu bebas bukannya tobat, malah kembali melakukan kejahatan," katanya. 

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut