get app
inews
Aa Text
Read Next : Berprestasi! 73 Anggota Polda Bali Dapat Penghargaan dari Kapolda

Diduga Gelapkan Dana Rp167 Miliar, Mantan Puteri Indonesia Kembali Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 15 November 2023 - 22:56:00 WITA
Diduga Gelapkan Dana Rp167 Miliar, Mantan Puteri Indonesia Kembali Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum 3 WNA, Erdia Christina kembali melaporkan mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 terkaut kasus dugaan penggelapan dana ke Polda Bali. (Foto: iNews)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie kembali dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp167 miliar, Rabu (15/11/2023). 

Laporan ini dilayangkan oleh dua korban pemilik hunian Apartemen The Double View Mansion (DVM), yang terletak di Badung, Bali. Dua korban yang melapor ini yakni Timothee Frederic Walter dan Luca Simioni WN Swiss selaku investor.

Kuasa Hukum Korban, Erdia Christina menyatakan, laporan dua kliennya ini dilayangkan ke SPKT Polda Bali, dengan alasan menjadi korban dugaan penipuan oleh terlapor Fanni. Fanni merupakan Direktur Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola Villa tersebut.

“Dua klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan kepemilikan unit hunian di Apartemen DVM,” ucapnya Rabu (15/11/2023).

Selain dua klien yang melapor, sambungnya, ada empat kliennya yang melapor sebelumnya. Yakni WN Swiss Emmanuel Valloto dan WN Italia Andrea Colussi Serravalo. Kemudian ada Carlo Karol Bonati WN Italia dan Barry Pullen WN Inggris. Yang sudah melaporkan kasus ini pada bulan Juni 2023. Laporan yang dibuat yakni menyangkut dugaan penggelapan dana investasi dan pengelolaan hunian sebanyak 15 unit apartemen The DVM.

“Jadi kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” ungkap Erdia.

Dia mengungkapkan, total kerugian yang dialami oleh kliennya ini, secara keseluruhan ialah sebesar Rp167 miliar. Yang terdiri dari mulai investasi untuk membangun Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp50 miliar, potensial Valuasi Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp78 miliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp21 miliar. 

Selain itu, biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp19 miliar. “Jadi total kerugian klien kami menyeluruh adalah Rp 167,350,000,000,” bebernya.

Awal kasus itu bermula, lanjut Erdia, terlapor Valerio Tocci atau suami Fanni, menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni, warga negara Swiss.

Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM. Menariknya, bahwa saat itu alasan dari memakai nama Indonesia atau Fanni, karena alasan hanya meminjam nama dengan alasan bahwa WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di Perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.

Sejatinya, ialah dengan kesepakatan bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya.

“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Menurut Erdia, kasus sengketa kepemilikan Apartemen DVM telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Dimana pada pokoknya PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.

Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut