get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Ungkap 3 Siklon Tropis Bisa Picu Hujan Sangat Tinggi di Bali dan Jatim

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Resmi Jadi Komisioner KPU

Rabu, 15 April 2020 - 16:45:00 WITA
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Resmi Jadi Komisioner KPU
Dewa Kade Raka Sandi (Foto: Bawaslu Bali)

JAKARTA, iNews.id - Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi resmi menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putra Bali itu dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (15/4/2020).

Pelantikan Raka Sandi sebagai komisioner KPU melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW). Dia menggantikan Wahyu Setiawan yang diberhentikan secara tidak hormat karena tersangkut kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Om Atah Paramawisesa saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945," katanya saat mengikuti ucapan Jokowi.

Selain itu, dia bersumpah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi berjalan suksesnya pemilihan umum (Pemilu). Hal itu bertujuan agar tegaknya demokrasi dan keadilan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, serta dewan perwakilan rakyat daerah bagi tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara kesatuan republik indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan," tuturnya melanjutkan sumpahnya.

Pelantikan Anggota Komisioner KPU tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Keppres yang bernomor Nomor 9/P Tahun 2010 itu menyebutkan Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut