Depresi Pisah dengan Istri lalu Pakai Ganja, Bule di Bali Dihukum 2 Tahun 8 Bulan
DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) bernama Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/2/2022). Bule asal Prancis ini terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis ganja.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih, Senin (7/2/2022).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nicolas ditangkap di vila tempatnya menginap di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara pada 26 September 2021 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa batang, daun dan biji yang mengandung narkotika jenis ganja seberat 3,39 gram.
Editor: Donald Karouw