get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Depresi Pisah dengan Istri lalu Pakai Ganja, Bule di Bali Dihukum 2 Tahun 8 Bulan

Senin, 07 Februari 2022 - 17:52:00 WITA
Depresi Pisah dengan Istri lalu Pakai Ganja, Bule di Bali Dihukum 2 Tahun 8 Bulan
Ilustrasi bule Perancis divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) bernama Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/2/2022). Bule asal Prancis ini terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis ganja

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih, Senin (7/2/2022). 

Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Nicolas ditangkap di vila tempatnya menginap di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara pada 26 September 2021 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa batang, daun dan biji yang mengandung narkotika jenis ganja seberat 3,39 gram. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut